Selasa, 10 Oktober 2017

Barang Apa Paling diminati di Toko Online?

PwC Indonesia, dalam survei yang bertajuk Total Retail Survey 2017 menyebutkan sebagian besar konsumen sudah beralih ke metode pembelian secara online untuk beberapa jenis produk. Dalam survei ini ;

59 persen konsumen lebih memilih belanja ke toko online untuk produk jenis buku, musik, film, dan video games.  

Selanjutnya, untuk pembelian produk jenis pakaian sebesar 53 persen konsumen telah beralih ke belanja berbasis internet.

PwC Indonesia menilai perkembangan e-commerce yang pesat turut memengaruhi kinerja ritel offline. Hal ini tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara kawasan Asia Tenggara lainnya seperti Singapura dan Filipina. Kondisi ini terlihat dari berkurangnya transaksi di pusat perbelanjaan di negara-negara tersebut.

Seperti yang dilansir Bisnis Indonesia, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan sebenarnya 60-70 persen dari sekitar 600 anggota asosiasi sedang bersiap melakukan konversi ke penjualan online. 

Bahkan beberapa di antaranya sudah mulai beroperasi. Namun demikian, saat ini e-commerce hanya menjadi saluran untuk menutup penurunan penjualan yang terjadi di tengah lesunya kinerja ritel nasional.













( Disadur dari : http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2017/04/06/barang-apa-paling-diminati-di-toko-online )


HANYA TERSISA 10.UNIT

HANYA TERSISA 10.UNIT
LINGKUNGAN SUDAH TERBENTUK
RUMAH SUDAH ADA.YANGN TERBANGUN

APA ITU KPR SYARIAH ? Saat ini Anda bisa memiliki rumah dengan:
1. Tanpa Bank, sehingga Anda terlepas dari Bi Checking
2. Tanpa Bunga, sehingga Anda terbebas dari RIBA
3. Tanpa Denda, sehingga Anda tidak perlu WAS WAS
4. Tanpa Sita, karena rumah yang dibeli sudah 100% milik Anda
5. Tanpa akad bermasalah, 100% murni syariah

Lokasi Super Strategis, di Kabupaten Bogor dekat dengan stasiun Bojong Gede Citayam
Dekat rencana jalan tol patung Serpong dekat ke jalan raya parung bogor dekat sekolah TKIT / SDIT Baitussalam INKOPAD dekat ke rencana jalan tegar beriman (*tergantung lokasi dan traffic)

Beralamat di Desa Kalisuren INKOPAD Kec. Tajur Halang . Kab Bogor Jawa Barat Tidak jauh dari Jl. Provinsi, Jl. Raya Parung, menghubungi Depok Bogor, berbatasan langsung dg Perumahan Samudera dan INKOPAD.

Spek bangunan:
Pondasi : batu kali, beton bertulang
Struktur : beton bertulang
Dinding : hebel
Genteng : beton
Rangka : Baja Ringan
Plafond : gypsum
Kusen : aluminium
Pintu utama : solid panel

Dengan konsep green living
Saluran tertutup..pagar hidup bambu jepang & jalan dari paving block untuk memudahkan penyerapan air

Cluster one gate system

Berminat hub .Hp. 085773871861   
#cicilansyariah
#cicilandeveloper
#kprsyariah
#propertysyariah





Ternyata ini perbedaan KPR Syariah, Bank Syariah dan Konvensional

Inilah perbedaan KPR Syariah, Bank Syariah dan Konvensional :
PIHAK YANG TRANSAKSI
  • KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
  • Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
  • Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.
BARANG JAMINAN
  • KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
  • Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
  • Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.

SISTEM DENDA
  • KPR Syariah: Tidak ada denda
  • Bank Syariah: Ada denda
  • Bank Konvensional: Ada denda
Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.
SISTEM SITA
  • KPR Syariah: Tidak ada sita
  • Bank Syariah: Tidak ada sita
  • Bank Konvensional: Ada sita
Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.
SISTEM PENALTY
  • KPR Syariah: Tidak ada penalty
  • Bank Syariah: Tidak ada penalty
  • Bank Konvensional: Ada penalty
Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.
SISTEM ASURANSI
  • KPR Syariah: Tidak ada asuransi
  • Bank Syariah: Ada asuransi
  • Bank Konvensional: Ada asuransi
Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.
SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
  • KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
  • Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
  • Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable
Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti:
  1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank
  1. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
  1. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.
Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.
KPR Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.. Aamiin..

( Disadur dari : http://mitrapropertisyariah.com/ternyata-ini-perbedaan-kpr-syariah-bank-syariah-dan-konvensional/ )