Selasa, 10 Oktober 2017

Ternyata ini perbedaan KPR Syariah, Bank Syariah dan Konvensional

Inilah perbedaan KPR Syariah, Bank Syariah dan Konvensional :
PIHAK YANG TRANSAKSI
  • KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
  • Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
  • Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.
BARANG JAMINAN
  • KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
  • Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
  • Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.

SISTEM DENDA
  • KPR Syariah: Tidak ada denda
  • Bank Syariah: Ada denda
  • Bank Konvensional: Ada denda
Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.
SISTEM SITA
  • KPR Syariah: Tidak ada sita
  • Bank Syariah: Tidak ada sita
  • Bank Konvensional: Ada sita
Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.
SISTEM PENALTY
  • KPR Syariah: Tidak ada penalty
  • Bank Syariah: Tidak ada penalty
  • Bank Konvensional: Ada penalty
Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.
SISTEM ASURANSI
  • KPR Syariah: Tidak ada asuransi
  • Bank Syariah: Ada asuransi
  • Bank Konvensional: Ada asuransi
Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.
SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
  • KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
  • Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
  • Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable
Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti:
  1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank
  1. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
  1. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.
Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.
KPR Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.. Aamiin..

( Disadur dari : http://mitrapropertisyariah.com/ternyata-ini-perbedaan-kpr-syariah-bank-syariah-dan-konvensional/ )


Senin, 26 Oktober 2015

Gusti Allah mboten sare .......

Allah SWT Maha berkehendak, apa yang terjadi pada kita adalah yang terbaik bagi kita karena Allah berkehendak, akal kita sebagai manusia kadang berfikir lain atas musibah yang menimpa kita.

Kehilangan harta bagi kita sangat menyakitkan, akan tetapi Allah telah menunjukan ke kita bahwa bisa saja harta yang kita peroleh bisa membuat kita masuk ke jurang maksiat dan dosa besar, makanya Allah ambil semua harta tersebut.

Kehilangan jabatan akan membuat kita nelangsa, akan tetapi Allah telah menunjukkan bisa saja jabatan itu akan membawa keluarga kita dan kita menuju nerakaNya Allah .....

Tetap berbaik sangka kepada Allah, dan bangun kembali untuk mencari rezekiNya Allah yang halal, serta tetap berbuat baik dan berbaik sangka kepada semua orang.

Kalau sedang jatuh dan flash back, kita selalu menolong orang tanpa pamrih, kok jadi seperti menolong hewan buas yang terjepit, atau memelihara hewan buas yang masih kecil, dan balasannya sudah terbayang ..... akan tetapi itu sudah berlalu, sekarang hadapi kenyataan.

Jatuh ya bangun lagi dengan tenaga yang ada, berbekal pertolongan Allah dan doa anak istri, dan tetap berbaik sangka kepada sesama dan tetap sedekah walau dalam kesempitan.

Gusti Allah mboten sare .......

Sabtu, 18 Oktober 2014

Jualan sosis bakar selalu ramai dan pasti menguntungkan .......




Jika berminat untuk berusaha dengan modal minim dan hasil lumayan, serta mudah aplikasinya, silakan bermitra dengan kami "Sosis Bakar Bandung" .....

Kamis, 05 Desember 2013

Paket Kemitraan Ekonomis

Hanya dengan paket kemitraan 7,5 juta (belum termasuk ongkos kirim) sudah mendapatkan booth (meja), xbanner, alat panggang, alat masak, selang dan regulator dan juga produk 3in1 nya beserta bumbu ...... kesempatan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2013 .....